spongesbob lari

Sabtu, 19 September 2015

Materi PMR wira



Materi Kepalangmerahan PMR Wira

BAB I Pertolongan Pertama
Pengertian Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan
yang memerlukan penanganan medis dasar
Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki
oleh awam
atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat
yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Penolong Pertama
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan
dan terlatih dalam pen
anganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Memberikan pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang
dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi
KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566
Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yan
g wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang
maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2.Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan ituhanya dapat
dituntut atas pengaduan orang lain
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat Perlindungan Diri (APD)
Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan
semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat
perlindungan diri.
Contoh :
-Sarung tangan lateks
-Kacamata pelindung
-Masker Penolong
Peralatan Pertolongan Pertama :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar